Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru - Hallo Para Sahabat Blogger, Pada Kesempatan kali ini, Saya akan sedikit berbagi Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru, Dan sebelumnya Saya minta maaf kalo postingan ini hampir sama / kadang sama persis dengan postingan orang lain karna saya sendiri mengambil inspirasi dari banyak sumber, dan hanya satu tujuan saya agar kalian dapat memperoleh informasi. mudah-mudahan isi postingan yang saya share kali ini dapat anda pahami. okelah langsung saja kalian baca artikel di bawah ini.
Sedikit Informasi:
Anda sedang membaca :
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru
Anda sedang membaca artikel :
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru
url Artikel adalah :
https://informasibuatkau.blogspot.com/2020/03/v-10-contoh-surat-perjanjian-sewa-mobil.html
Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
Sedikit Informasi:
Anda sedang membaca :
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil - Pada kesempatan ini Saya akan memberikan contoh surat sewa menyewa mobil yang baik dan benar. pada intinya surat perjajian adalah kesepakatan sah antara dua belah pihak yang terikat dalam suatu perjanjian.
Jika anda hendak menyewa mobil atau merental, usahakan hendak membuat surat perjanjian sewa menyewa, hal ini penting di lakukan untuk menghindari timbulnya perselisihan antara kedua belah pihak.
Pada intinya, sewa menyewa mobil bisa di lakukan secara pribadi atau melalui jasa rental. namun apapun bentuknya, mau usaha atau pribadi tentu harus membutuhkan surat perjanjian yang mengikat dari kedua belah pihak dari penyewa maupun yang menyewa.
Apabila anda berencana menyewa mobil dan ingin membuat surat perjanjian, di bawah ini kami telah memberikan berbagai contoh surat perjanjian sewa mobil yang bisa di jadikan landasan untuk membuat surat perjanjian sewa menyewa yang baik dan benar.
Semoga dengan adanya contoh surat perjanjian sewa mobil yang kami sediakan ini bisa anda jadikan sebuah refrensi dalam membuat surat perjanjian sewa menyewa. dan buat anda yang ingin menyewa lebih berhati - hati dan si pemilik jasa sewa semakin lancar usahanya, Amiinnn.
Jika anda hendak menyewa mobil atau merental, usahakan hendak membuat surat perjanjian sewa menyewa, hal ini penting di lakukan untuk menghindari timbulnya perselisihan antara kedua belah pihak.
Pada intinya, sewa menyewa mobil bisa di lakukan secara pribadi atau melalui jasa rental. namun apapun bentuknya, mau usaha atau pribadi tentu harus membutuhkan surat perjanjian yang mengikat dari kedua belah pihak dari penyewa maupun yang menyewa.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil
Apabila anda berencana menyewa mobil dan ingin membuat surat perjanjian, di bawah ini kami telah memberikan berbagai contoh surat perjanjian sewa mobil yang bisa di jadikan landasan untuk membuat surat perjanjian sewa menyewa yang baik dan benar.
Surat Perjanjian Sewa Mobil Pribadi
Jika anda memiliki keinginan untuk menyewa mobil pribadi atau menyewakan kepada tetanga atau kerabat, tentu anda harus membuat surat perjanjian mobil pribadi, contohnya ada di bawah ini.
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Imam Hidayat Nelma ayu
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Imam Hidayat Nelma ayu
Surat Perjanjian Sewa Mobil Rental
Kami rekomendasikan menyewa mobil usahakan untuk menyewa di jasa rental resmi, selain terdapat banyak pilihan mobil, resikonya pun lebih sedikit, dan berikut adalah contoh surat perjanjian sewa mobil di jasa rental.
Pada hari ini _______________ tanggal _____, tahun, ________, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : (____________________)
Warna : (____________________)
CC : (____________________)
Kapasitas : (____________________)
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KESATU menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
a. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
b. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
c. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
a. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
b. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
c. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
d. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
e. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
f. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6000
___________________ ____________________
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : (____________________)
Warna : (____________________)
CC : (____________________)
Kapasitas : (____________________)
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KESATU menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
a. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
b. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
c. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
a. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
b. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
c. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
d. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
e. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
f. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai Rp. 6000
___________________ ____________________
Contoh Perjanjian Sewa Mobil Bulanan
Dalam menyewa mobil tentunya sesuai dengan kebutuhan si penyewa, apabila si penyewa membutuhkan mobil dalam waktu lama bahkan sampai bulanan, maka anda harus membuat surat sesuai kebutuhan, dan berikut adalah contoh surat perjanjian sewa menyewa mobil bulanan.
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Imam Hidayat Putri Ayi
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk ________ tipe ________ keluaran tahun __________ warna ________ sebagaimana BPKB no, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama ____ tahun terhitung mulai tanggal _______________ dan berakhir pada tanggal _____________________ dengan harga sewa sebasar Rp.___________,- (_____________________) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Imam Hidayat Putri Ayi
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Harian
Menyewa Mobil Harian banyak di pilih bagi orang yang ingin liburan atau berpergian keluar kota, walau menyewa hanya hitungan hari, anda tetap membutuhkan surat perjanjian. dan berikut adalah contoh surat perjanjian sewa mobil harian
Saya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 49283749287432001
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No HP : 089696967676
Tujuan Pemakaian : Liburan
Pemakaian : Mulai Tanggal 10 Oktober 2018 � 13 Oktober 2018 (Selama 3 Hari)
Jenis Kendaraan Tarif Sewa/ Hari
Travello Rp
Espass Rp
Avansa Rp
Grand Max Rp
Inova Rp
Mobilio Rp
Tarif Antar Kendaraan Rp
Total Biaya Rp
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2. Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
3. Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
5. Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan Sebelum Sewa Sesudah Sewa
Ada Tidak Ada Ada Tidak Ada
Kunci Kontak
STNK
Ban Serep
Dongkrak
Kunci Roda
AC
Tape
Bensin Liter Liter
Kilometer KM KM
Jam Keluar WIB Kembali WIb
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Imam Hidayat Nelma Rahmawati
Keterangan:
� * coret yang tidak perlu
� Lembar asli untuk bagian umum
� Lembar kedua untuk penyewa
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
NIK : 49283749287432001
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No HP : 089696967676
Tujuan Pemakaian : Liburan
Pemakaian : Mulai Tanggal 10 Oktober 2018 � 13 Oktober 2018 (Selama 3 Hari)
Jenis Kendaraan Tarif Sewa/ Hari
Travello Rp
Espass Rp
Avansa Rp
Grand Max Rp
Inova Rp
Mobilio Rp
Tarif Antar Kendaraan Rp
Total Biaya Rp
Dengan ini saya menyatakan bahwa :
1. Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada saat menerima kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya tambahan sesuai tarif dan dibayarkan pada saat pengembalian kunci.
2. Bersedia merawat, menjaga serta memanfaatkan dengan baik mobil yang saya sewa.
3. Tidak menggunakan mobil untuk yang melanggar hukum seperti membawa narkoba, buronan, teroris, barang curian, merampok, dsb.
4. Jika terjadi kecelakaan pada saat masa sewa, maka saya tidak akan menuntut tentang asuransi pengemudi dan penumpang.
5. Pada saat pengembalian mobil, kondisi kendaraan dan bahan bakar sama pada posisi awal pemakaian. Dan apa bila tidak sesuai, maka tanggung jawab tersebut dibebankan kepada penyewa.
6. Apabila kendaraan tidak diantarkan ke tempat, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah)
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.
Check list serah terima kendaraan:
Kelengkapan Sebelum Sewa Sesudah Sewa
Ada Tidak Ada Ada Tidak Ada
Kunci Kontak
STNK
Ban Serep
Dongkrak
Kunci Roda
AC
Tape
Bensin Liter Liter
Kilometer KM KM
Jam Keluar WIB Kembali WIb
Makassar, 10 Oktober 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Imam Hidayat Nelma Rahmawati
Keterangan:
� * coret yang tidak perlu
� Lembar asli untuk bagian umum
� Lembar kedua untuk penyewa
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Tahunan
Jika anda membutuhkan mobil dalam jangka waktu yang cukup lama misalnya dalam hitungan tahun. Maka tentunya anda membutuhkan surat perjanjian sewa dengan pemilik mobil. Surat perjanjian harus menjelaskan secara detail tentang mobil sewaan, harga, durasi dan segala bentuk pertanggung jawabannya, di bawah ini kami sudah menyediakan contoh surat perjanjian sewa mobil tahunan.
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________. d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ) ( )
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________. d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ) ( )
Surat Perjanjian Sewa Mobil Lepas Kunci
Dalam surat pernjanjian sewa mobil lepas kunci memuat sejumlah poin - poin penting terkait layanan sewa. Hal ini mencakup siapa yang menyewa, durasi penyewaan, biaya penyewaan, dan hal - hal lain yang termasuk jika terjadi kerusakan dan jika terjadi perselishan serta bagaimana menyelesaikanya. nah berikut adalah surat perjanjian rental mobil lepas kunci yang bisa anda jadikan refrensi.
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Isi Disini
Merek/ Type : Isi Disini
Tahun Pembuatan : Isi Disini
Nomor Polisi : Isi Disini
Nomor BPKB : Isi Disini
Nomor rangka : Isi Disini
Nomor Mesin : Isi Disini
Warna : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Isi Disini
Merek/ Type : Isi Disini
Tahun Pembuatan : Isi Disini
Nomor Polisi : Isi Disini
Nomor BPKB : Isi Disini
Nomor rangka : Isi Disini
Nomor Mesin : Isi Disini
Warna : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Untuk Grab
Seiring perkembangan teknologi dan munculnya aplikasi Taksi Online. Maka hal itu menjadi peluang penghasilan terbaru. Banyak orang yang berani sewa mobil atau membeli mobil baru untuk menjadi driver. jika anda ingin menjadi Grab Mobil namun tidak memiliki kendaraan bisa menyewa mobil untuk bekerja, dan berikut adalah contoh surat perjanjian sewa mobil untuk grab :
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ahmad Hidayat
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 8742832947324298742
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Nelma Kharisma
Alamat : Jl. macan No. 23 Makassar
No KTP : 547853985473485739
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
1. Dengan ini PIHAK KEDUA menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX atas nama Gatot Widodo yang masih dalam status cicilan di leasing dengan no kontrak ���. Sampai dengan �����kepada PIHAK PERTAMA dengan bukti Berita Serah Terima Penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX (terlampir dalam perjanjian ini) kepada pihak PIHAK KEDUA,
2. PIHAK PERTAMA akan menjalankan mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam, no polisi B 1699 PRX an. Gatot Widodo untuk kegiatan TAKSI UBER/GRAB TAXI dengan system bagi hasil PIHAK KEDUA atau PATNER sebesar 60% (enampuluh persen) dan PIHAK PERTAMA atau PENGEMUDI sebesar 40% (empatpuluh persen) bersih setelah dipotong pajak dan operasional.
3. PIHAK PERTAMA wajib menjalankan operasional untuk TAKSI UBER/GRAB TAXI selama minimal 24 hari kerja plus 6 hari kerja dan dimungkinkan bergantian dibantu driver cadangan yang ditunjuk PIHAK KEDUA,
4. Kerjasama ini berlaku selama 12 (duabelas bulan) bulan sejak aktifasi TAKSI UBER/GRAB CAR dan memungkinkan perpanjangan kontrak kerjasama ini selama adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat untuk disepakati bersama, dan apabila timbul perselisihan/masalah akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : Ahmad Hidayat
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 8742832947324298742
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : Nelma Kharisma
Alamat : Jl. macan No. 23 Makassar
No KTP : 547853985473485739
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
1. Dengan ini PIHAK KEDUA menitipkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX atas nama Gatot Widodo yang masih dalam status cicilan di leasing dengan no kontrak ���. Sampai dengan �����kepada PIHAK PERTAMA dengan bukti Berita Serah Terima Penyerahan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam dengan nomor polisi B 1699 PRX (terlampir dalam perjanjian ini) kepada pihak PIHAK KEDUA,
2. PIHAK PERTAMA akan menjalankan mobil Toyota Avanza Tahun 2015 warna hitam, no polisi B 1699 PRX an. Gatot Widodo untuk kegiatan TAKSI UBER/GRAB TAXI dengan system bagi hasil PIHAK KEDUA atau PATNER sebesar 60% (enampuluh persen) dan PIHAK PERTAMA atau PENGEMUDI sebesar 40% (empatpuluh persen) bersih setelah dipotong pajak dan operasional.
3. PIHAK PERTAMA wajib menjalankan operasional untuk TAKSI UBER/GRAB TAXI selama minimal 24 hari kerja plus 6 hari kerja dan dimungkinkan bergantian dibantu driver cadangan yang ditunjuk PIHAK KEDUA,
4. Kerjasama ini berlaku selama 12 (duabelas bulan) bulan sejak aktifasi TAKSI UBER/GRAB CAR dan memungkinkan perpanjangan kontrak kerjasama ini selama adanya kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ini dibuat untuk disepakati bersama, dan apabila timbul perselisihan/masalah akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan musyawarah dan mufakat.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Dengan Saksi
Surat perjanjian sewa mobil pada dasarnya bisa dibuat dengan adanya saksi atau tidak. Namun ketika perjanjian sewa dilakukan dengan pemilik mobil secara pribadi, bukan rental. Akan lebih baik jika menggunakan saksi untuk menghidari hal - hal yang tidak di inginkan. dan berikut adalah contoh surta perjanjian sewa menyewa nya.
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama :
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama :
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ) ( )
Saksi:
Sulkifli (Tanda Tangan)
Amiruddin (Tanda Tangan)
Mustamin (Tanda Tangan)
Nama :
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
No KTP : 4758479238001
Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA,
Dan
Nama :
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
No KTP : 87583485370001
Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut �PIHAK KEDUA�.
MENGINGAT:
Bahwa PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
Tipe : Isi Disni
Warna : Isi Disni
CC : Isi Disni
Kapasitas : Isi Disni
MAKA, berkenaan dengan keterangan-keterangan tersebut di atas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil (selanjutnya disebut �Perjanjian� .
Berdasarkan hal tersebut di atas Para Pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
OBYEK PERJANJIAN
1. Obyek sewa dalam perjanjian ini yaitu mobil seluas merk Avanza tipe Minibus keluaran tahun 2014 warna Silver sebagaimana BPKB no 3492842739, selanjutnya disebut MOBIL.
2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa MOBIL tersebut adalah Hak PIHAK PERTAMA.
Pasal 2
JANGKA WAKTU DAN HARGA SEWA
1. PIHAK PERTAMA setuju MOBIL disewa oleh PIHAK KEDUA, dengan jangka waktu dan harga yang disepakati oleh Kedua belah Pihak sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini.
2. Jangka waktu sewa selama 6 Bulan terhitung mulai tanggal 10 Oktober 2018 dan berakhir pada tanggal 11 April 2019 dengan harga sewa sebasar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) tidak termasuk PPN.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban membayar lunas harga sewa kepada PIHAK PERTAMA senilai tersebut huruf a Pasal ini selambat-lambatnya bulan __________________.
d. PIHAK KEDUA mempunyai hak Opsi untuk memperpanjang sewa Mobil, perpanjangan mana harus diajukan tertulis oleh PIHAK KEDUA selambat-lambatnya _____(____) bulan sebelum perjanjian ini berakhir.
Pasal 3
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA dapat melakukan uji coba operasional dan penyesuaian mobil pada periode bulan _________ sampai dengan ________________, atas biaya PIHAK KEDUA termasuk biaya-biaya perbaikan mobil yang diperlukan.
2. Apabila dalam masa uji coba, ternyata diperlukan perbaikan-perbaikan mobil dalam kategori berat untuk menunjang produksi komoditi PIHAK KEDUA sehingga diperlukan biaya yang cukup besar maka hal tersebut dapat dimusyawarahkan dengan PIHAK KESATU.
Pasal 4
LAIN-LAIN
1. Dalam jangka sewa berjalan PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan memelihara mobil sebagaimana layaknya pemilik tidak terbatas pada perawatan dan pemeliharaan tetapi juga termasuk perbaikan.
2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan pengalihan hak sewa kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK PERTAMA diberikan ijin oleh PIHAK KEDUA untuk sewaktu-waktu meninjau MOBIL, dengan pemberitahuan terlebih dahulu.
4. Dalam hal berakhirnya perjanjian PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengembalikan MOBIL secara utuh dalam keadaan berfungsi normal dan semua penambahan-penambahan yang telah dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya terhadap MOBIL menjadi hak PIHAK PERTAMA.
5. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini, diatur kemudian dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
6. Dalam hal terjadi perselisihan, Kedua Belah Pihak sepakat untuk menyelesaikanya dengan cara musyawarah untuk mufakat, dan bila tidak terjadi kesepakatan, Kedua belah Pihak memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri ___________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ) ( )
Saksi:
Sulkifli (Tanda Tangan)
Amiruddin (Tanda Tangan)
Mustamin (Tanda Tangan)
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Sederhana
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Isi Disini
Merek/ Type : Isi Disini
Tahun Pembuatan : Isi Disini
Nomor Polisi : Isi Disini
Nomor BPKB : Isi Disini
Nomor rangka : Isi Disini
Nomor Mesin : Isi Disini
Warna : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Isi Disini
Merek/ Type : Isi Disini
Tahun Pembuatan : Isi Disini
Nomor Polisi : Isi Disini
Nomor BPKB : Isi Disini
Nomor rangka : Isi Disini
Nomor Mesin : Isi Disini
Warna : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Terbaru
Pada hari ini Senin tanggal 02 Oktober 2019, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Isi Disini
Merek/ Type : Isi Disini
Tahun Pembuatan : Isi Disini
Nomor Polisi : Isi Disini
Nomor BPKB : Isi Disini
Nomor rangka : Isi Disini
Nomor Mesin : Isi Disini
Warna : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Nama : Ilham Hidayat
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar
NIK : 93847283423942749
No HP : 089696967676
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Wahana Sukses Mandiri yang berkedudukan di Kota Makassar Jl. Ahmad Yani No. 12 Makassar. dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : Nelma Kharisma
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Jabatan : Staff IT
Alamat : Jl. Macan No. 23 Makassar
NIK : 9374293749239427
NO HP : 089696967675
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
Jenis Kendaraan : Isi Disini
Merek/ Type : Isi Disini
Tahun Pembuatan : Isi Disini
Nomor Polisi : Isi Disini
Nomor BPKB : Isi Disini
Nomor rangka : Isi Disini
Nomor Mesin : Isi Disini
Warna : Isi Disini
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.
Para pihak di atas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1
STATUS SEWA
2. Status sewa adalah sopir pribadi.
PASAL 2
JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ sampai dengan tanggal _____ bulan _____ tahun _____ jam _____ .
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu _____ .
PASAL 3
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah _____ yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan dan oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya.
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng-kapan oleh pihak lain.
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah _____ yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari _____ .
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri JAKARTA TIMUR .
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah pada hari, tanggal, bulan, tahun yang telah disebutkan dalam awal Perjanjian ini.
Lampung, 02 Oktober 2019
Pihak Pertama Pihak Kedua
( ) ( )
Semoga dengan adanya contoh surat perjanjian sewa mobil yang kami sediakan ini bisa anda jadikan sebuah refrensi dalam membuat surat perjanjian sewa menyewa. dan buat anda yang ingin menyewa lebih berhati - hati dan si pemilik jasa sewa semakin lancar usahanya, Amiinnn.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru
Sekian Informasi yang bisa kami sampaikan mudah - mudahan Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru, bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sekian postingan kali ini kalo ada kurang lebihnya saya minta maaf sebesar - besarnya.
Anda sedang membaca artikel :
Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru
url Artikel adalah :
https://informasibuatkau.blogspot.com/2020/03/v-10-contoh-surat-perjanjian-sewa-mobil.html
Semoga artikel ini bisa bermanfaat.
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil Yang Baik Dan Benar - Terbaru"
Post a Comment